Makassar, MarajaNews—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan hingga saat ini belum mengambil keputusan resmi terkait wacana perumahan atau pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyatakan bahwa kebijakan mengenai hal tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Belum ada keputusan (untuk merumahkan),” tegas Erwin kepada awak media, Sabtu (28/3/2025).
Meski demikian, Erwin menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap berjalan secara rutin sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Langkah ini krusial mengingat Pemprov Sulsel memiliki jumlah PPPK yang sangat besar, mencapai 20.634 orang, salah satu yang terbanyak di Indonesia.
Evaluasi ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Erwin tidak menampik adanya sejumlah pegawai yang memiliki kinerja di bawah standar, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi kerja.
Jika nantinya efisiensi jumlah pegawai harus dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal daerah, maka indikator kinerja akan menjadi penentu utama.
“Evaluasi dilakukan berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah, maka mereka yang berkinerja buruklah yang akan terdampak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan telah menginstruksikan agar proses penilaian dilakukan secara akuntabel, objektif, dan transparan untuk menjaga keadilan.
“Misalnya, jika dari hasil evaluasi kita harus merumahkan 100 orang, maka kita pastikan mereka adalah yang kinerjanya memang rendah berdasarkan penilaian terukur,” pungkas Erwin.





