Sinjai,MarajaNews—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar ketertiban umum. Puluhan sepeda motor yang nekat parkir sembarangan di depan RSUD Sinjai berakhir dengan ban yang dikempeskan oleh petugas, Rabu (31/12/2025).
Aksi “operasi kempes ban” ini menyasar kendaraan yang memakan bahu jalan di kawasan Jl Persatuan Raya dan Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara.
Langkah drastis ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penyempitan jalan yang kerap memicu kemacetan dan risiko kecelakaan.
Kepala Dishub Sinjai, Akbar, menegaskan bahwa tindakan lapangan ini merupakan upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang mengabaikan rambu larangan.
“Ada sekitar 20 motor yang terpaksa kami kempeskan bannya hari ini. Mereka parkir tepat di badan jalan depan RSUD. Ini bukan sekadar penertiban, tapi peringatan keras agar masyarakat sadar bahwa jalan raya bukan milik pribadi,” tegas Akbar saat ditemui wartawan MarajaNews.
Menurut Akbar, keberadaan parkir liar di titik tersebut sangat fatal karena mengganggu akses darurat menuju rumah sakit. Badan jalan yang menyempit membuat pengendara lain, terutama mobil yang ingin memutar haluan, kesulitan melintas.
Dari pantauan MarajaNews di lapangan menunjukkan sebuah ironi Meski area luar penuh sesak dengan parkir liar, lahan parkir resmi yang disediakan manajemen RSUD Sinjai justru tampak masih lowong.
Padahal, tarif yang dikenakan tergolong sangat terjangkau, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat pada satu jam pertama.
Meski pihak RSUD dan Dishub juga telah memasang pembatas besi hingga ban bekas sebagai penghalang, namun tetap saja diterobos oleh warga.
Amsir, salah satu pengguna jalan, menyambut baik langkah tegas Dishub. Ia mengaku kerap was-was saat melintas di jalur tersebut.
“Sudah seharusnya dirazia seperti ini. Kalau dibiarkan, jalanan jadi sempit dan membahayakan nyawa orang lain. Semoga setelah bannya dikempeskan, mereka kapok,” cetus warga Sinjai Utara tersebut.
Di akhir penertiban, Dishub Sinjai kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengendara agar mematuhi tata tertib berlalu lintas dan memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah tersedia demi kenyamanan bersama.





