Mulai Pekan Ini, Pemkab Sinjai Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat dan dijadwalkan mulai berlaku pada pekan ini.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdakab Sinjai, Andi Sompa, mengonfirmasi bahwa seluruh perangkat daerah telah siap menjalankan skema kerja baru tersebut.

“Insya Allah, mulai minggu ini kebijakan WFH setiap Jumat sudah kita terapkan di lingkup Pemkab Sinjai,” ujar Andi Sompa, Saat ditemui MarajaNews.

Meski demikian, Andi Sompa menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai.

ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) demi menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga:  Hasir Ahmad Kembali Nakhodai PERBASASI Sinjai Periode 2026–2030, Siap Cetak Prestasi Emas

Beberapa kategori pejabat yang tetap wajib hadir di kantor antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator (Eselon III), Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.

Selain itu, unit layanan vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi secara normal, meliputi

Layanan kesehatan dan pendidikan.

Layanan kedaruratan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Layanan kebersihan dan persampahan.

Administrasi kependudukan dan perizinan.

Layanan pendapatan daerah dan fungsi pelayanan publik lainnya.

“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kerja (work-life balance) bagi ASN tanpa mengurangi kualitas dan produktivitas layanan Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada masyarakat”Tutup Andi Sompa

Pos terkait