Sinjai,MarajaNews—Menjelang penghujung tahun 2025, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai mengalami lonjakan signifikan jumlah warga yang melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai.
Antusiasme tersebut didominasi oleh kalangan pelajar yang memanfaatkan masa libur sekolah untuk mengaktifkan dan memperbarui data kependudukan mereka.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, mengungkapkan bahwa peningkatan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan perangkat desa dan kecamatan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah 5, serta Kementerian Agama Kabupaten Sinjai.
“Alhamdulillah, antusiasme warga di akhir tahun ini luar biasa. Ini tidak lepas dari motivasi perangkat desa dan kecamatan, termasuk dukungan kepala satuan pendidikan agar peserta didik yang telah berusia 17 tahun diarahkan melakukan perekaman di Disdukcapil,” ujar Arham, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Agama juga dilakukan untuk memastikan siswa madrasah negeri dan swasta yang telah memenuhi usia wajib KTP melakukan pengaktifan data.
Pasalnya, data kependudukan yang tidak aktif dapat berdampak luas pada berbagai layanan publik.
“Kami masih mendapati warga yang datanya nonaktif. Ini bisa menyebabkan masalah pada Dapodik, ijazah, paspor, hingga layanan administrasi lainnya karena seluruh data kini terintegrasi berbasis NIK sebagai one single identity,” jelasnya.
Berdasarkan data agregat kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, tercatat sekitar 4.800 warga Sinjai belum melakukan perekaman KTP-el.
Hingga akhir Desember, jumlah tersebut berhasil ditekan, meski masih tersisa sekitar 2.000 warga yang terus diupayakan untuk melakukan perekaman.
Selain layanan di kantor, Disdukcapil Sinjai juga melaksanakan perekaman mobile, termasuk bagi warga diaspora yang sedang dirawat di rumah sakit.
Arham menyebutkan, terdapat warga yang hanya memiliki paspor namun belum tercatat sebagai Warga Negara Indonesia karena belum memiliki NIK.
“Pada kondisi darurat seperti sakit atau melahirkan, kami langsung lakukan perekaman mobile. Dengan memiliki NIK, status kewarganegaraan dapat ditetapkan dan memudahkan akses layanan,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Disdukcapil Sinjai, Nursyam Manda, memaparkan bahwa lonjakan perekaman pada Desember meningkat tajam dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Oktober tercatat 352 perekaman dan November 394 perekaman. Namun sejak surat edaran diterbitkan pada 9 Desember, jumlah perekaman melonjak menjadi 1.192 warga.
“Pencetakan KTP-el juga ikut naik. Sejak 9 Desember hingga sekarang, kami telah mencetak sekitar 1.482 keping KTP-el. Strategi memanfaatkan waktu libur sekolah terbukti efektif menutup gap sekitar 4.700 data penduduk yang belum merekam,” jelas Nursyam.
Ia juga mengingatkan masyarakat terkait pembaruan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 12.3.0 yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2025.
Dalam sistem terbaru tersebut, Kartu Keluarga tidak dapat diterbitkan apabila masih terdapat anggota keluarga wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
“Jika data nonaktif, maka layanan lain seperti BPJS Kesehatan, Dapodik siswa, hingga perbankan tidak bisa diakses. Kami mengimbau warga, khususnya yang telah berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman dan pengaktifan data,” pungkasnya.





