Sinjai, MarajaNews—Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Sinjai melalui Unit PPA tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran terduga pelaku merupakan seorang perempuan yang nekat menyamar sebagai laki-laki untuk mengelabui korbannya.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso saat dikonfirmasi MarajaNews, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban berinisial AM (13) berkenalan dengan terlapor berinisial S alias R (22) melalui aplikasi kencan “POPUP” pada Januari 2026 lalu.
“Terlapor S, yang diketahui berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, sengaja berpura-pura menjadi laki-laki untuk menjalin hubungan asmara dengan korban,” ujar Iptu Agus.
Lebih lanjut Iptu Agus mengatakan Kronologi kejadian berlanjut pada Selasa,(07/04/2026)
Terlapor bersama rekannya berkunjung ke rumah korban di Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, dan meminta izin untuk menginap.
“Pada malam tersebut, terlapor diduga masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan kekerasan serta pelecehan seksual secara fisik. Akibat tindakan kasar tersebut, korban dilaporkan mengalami luka fisik” Jelas Iptu Agus.
Aksi penyamaran identitas ini akhirnya terendus oleh warga sekitar.
Terlapor kemudian diamankan oleh Polsek Sinjai Borong sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Sinjai pada Sabtu,dini hari pukul 02.00 WITA.
Kapolres Sinjai melalui Unit PPA memastikan telah melakukan langkah hukum cepat dengan menerbitkan Laporan Polisi nomor: LP/B/122/IV/2026/SPKT/POLRES SINJAI.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sinjai untuk memberikan konseling psikis kepada korban yang masih di bawah umur. Selain itu, pemeriksaan Visum et Repertum telah dilakukan di Puskesmas Balangnipa untuk melengkapi bukti kekerasan fisik,” tambah Iptu Agus.





