Lecehkan Siswi di Lingkungan Sekolah Oknum PNS Guru di Sinjai Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum Guru disinjai jadi tersangka pelecehan seksual (Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Kepolisian Resor (Polres) Sinjai resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial MK (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso saat ditemui MarajaNews.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil gelar perkara, oknum guru tersebut kini resmi menyandang status tersangka. Ia disangkakan melanggar pasal 418 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Agus saat ditemui media, Senin (06/04/2026).

Baca Juga:  Sempat Hilang di Perairan Teluk Bone, Dua Nelayan Asal Jeneponto Ditemukan Selamat

Sebelumnya Peristiwa memilukan ini terjadi di lingkungan SMAN 04 Sinjai pada Rabu pagi (01/04/2026).

Kejadian bermula ketika korban berinisial IW (18) diminta oleh tersangka untuk membersihkan sebuah ruangan di sekolah.

Saat korban tengah menyapu meja, tersangka diduga melancarkan aksi tidak senonoh.

“Terlapor diduga memegang pundak, payudara, hingga area sensitif korban menggunakan kedua tangannya,” jelas Iptu Agus mengutip keterangan dari laporan korban.

Trauma atas tindakan tersebut, IW didampingi saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sinjai pada 4 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/106/IV/2026/SPKT/POLRES SINJAI.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Andi Mapparumpa bergerak cepat.

Baca Juga:  Aksi Spesialis Pencuri Katalis Mobil Asal Makassar Berakhir di Tangan Resmob Polres Sinjai

Tersangka yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diamankan di kediamannya di Jl. Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu(04/04/2026).

Dalam pemeriksaan awal, MK mengakui berada di lokasi kejadian namun berdalih bahwa sentuhan tersebut merupakan faktor ketidaksengajaan.

Ia beralasan hanya berniat memberikan instruksi pembersihan, namun korban secara tiba-tiba membalikkan badan.

Meski ada pembelaan dari pihak tersangka, Polres Sinjai menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

Saat ini, MK telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Sinjai untuk menjalani penyidikan lebih mendalam

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban. Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tutup Iptu Agus Santoso.

Baca Juga:  Oknum PNS di Sinjai Diamankan Resmob Polres Sinjai Atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar

Pos terkait