Sinjai, MarajaNews—Menjelang hitungan hari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H., gencar melakukan sosialisasi baik di internal maupun di external
Inisiatif ini diambil oleh anthonie untuk memastikan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan aturan hukum pidana nasional yang akan berlaku penuh pada tanggal 2 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung Klinik coffe dan dihadiri oleh puluhan jurnalis.
Dalam forum sosialisasi ini , ketua pengadilan Sinjai anthonie mempresentasikan materi materi terkait KUHP baru yang akan berlaku Pada tahun depan.
“Kami merasa penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada rekan media soal KUHP dan KUHAP baru yang segera diberlakukan. Dengan pemahaman yang tepat, media bisa membantu masyarakat mengerti perubahan hukum ini secara benar dan bertanggung jawab. Khususnya prinsip restorative justice yang kini diperkuat, diharapkan proses peradilan berjalan lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.”ungkapnya
Anthonie juga menekankan perubahan paradigma hukum serta jenis sanksi pidana baru, seperti pidana kerja sosial, yang kini diakomodasi sebagai pidana pokok.
“Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menyasar internal hakim dan staf PN Sinjai, tetapi juga melibatkan institusi lain seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan organisasi masyarakat sipil, dan termasuk jurnalis yang berada di kabupaten sinjai”, Sambungnya
“Hal ini saya dilakukan untuk menjamin pemahaman yang seragam dan pelaksanaan hukum yang adil, tepat, dan benar di wilayah Sinjai,” tutupnya
Pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya era penggunaan hukum warisan kolonial dan dimulainya era hukum pidana nasional yang merupakan karya agung bangsa Indonesia.





