Ketua PN Sinjai Gelar Sosialisasi Intensif Persiapan Pemberlakuan KUHP Baru Mulai Januari Mendatang

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H., gelar sosialisasi kepada Jurnalis

 

Sinjai, MarajaNews—Menjelang hitungan hari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H., gencar melakukan sosialisasi baik di internal maupun di external

 

Inisiatif ini diambil oleh anthonie untuk memastikan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan aturan hukum pidana nasional yang akan berlaku penuh pada tanggal 2 Januari 2026.

 

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung Klinik coffe dan dihadiri oleh puluhan jurnalis.

 

Dalam forum sosialisasi ini , ketua pengadilan Sinjai anthonie  mempresentasikan materi materi terkait KUHP baru yang akan berlaku Pada tahun depan.

 

“Kami merasa penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada rekan media soal KUHP dan KUHAP baru yang segera diberlakukan. Dengan pemahaman yang tepat, media bisa membantu masyarakat mengerti perubahan hukum ini secara benar dan bertanggung jawab. Khususnya prinsip restorative justice yang kini diperkuat, diharapkan proses peradilan berjalan lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.”ungkapnya

Baca Juga:  Tim Taekwondo SMA 6 Sinjai Siap Berlaga di IISTC Series 3 Internasional

 

 

Anthonie juga menekankan perubahan paradigma hukum serta jenis sanksi pidana baru, seperti pidana kerja sosial, yang kini diakomodasi sebagai pidana pokok.

 

“Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menyasar internal hakim dan staf PN Sinjai, tetapi juga melibatkan institusi lain seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan organisasi masyarakat sipil, dan termasuk jurnalis yang berada di kabupaten sinjai”, Sambungnya

 

“Hal ini saya dilakukan untuk menjamin pemahaman yang seragam dan pelaksanaan hukum yang adil, tepat, dan benar di wilayah Sinjai,”  tutupnya

 

Pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya era penggunaan hukum warisan kolonial dan dimulainya era hukum pidana nasional yang merupakan karya agung bangsa Indonesia.

Baca Juga:  FTIK UIAD Sinjai Tarik 109 Mahasiswa PPL Tahun Akademik 2025/2026

Pos terkait