Sinjai, marajaNews—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melalui Punit PRC Regu 3 melaksanakan patroli wilayah rutin pada Senin,(15/12/2025).
Kegiatan ini berhasil mengamankan ternak warga yang berkeliaran di area publik, melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat tentang Ketertiban Umum.
Patroli gabungan ini menyasar beberapa lokasi strategis di sekitar wilayah kota, termasuk BTN Lappa Mas 1 dan Jalan Halim Perdana Kusuma.
Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Prayogo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus upaya proaktif menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sinjai.
“Patroli ini kami laksanakan dalam rangka penegakan Perda Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat,” ujarnya .
“Keberadaan ternak yang dibiarkan bebas di area pemukiman dan jalan raya dapat mengganggu fasilitas umum dan membahayakan pengguna jalan,”Sambungnya.
Agung menegaskan pihaknya siap menindak pemilik ternak, termasuk sapi, jika dilepas secara liar.
“Kami siap menerima laporan masyarakat dan menindaki apabila ada laporan ternak yang berkeliaran secara liar,” jelasnya.
Dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total enam ekor kambing, yang terdiri dari lima ekor betina dan satu ekor jantan.
Seluruh ternak yang diamankan telah dibawa ke kantor Satpol PP Sinjai untuk proses pendataan lebih lanjut.
Agung Prayogo juga mengimbau kepada masyarakat pemilik ternak di Kabupaten Sinjai untuk senantiasa mengandangkan dan menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di fasilitas publik, demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.





