SINJAI, MarajaNews — Momentum peringatan International Women’s Day (IWD) pada 8 Maret 2026 yang seharusnya menjadi simbol perjuangan dan penghormatan terhadap martabat perempuan justru diwarnai luka mendalam di Kabupaten Sinjai.
Di tengah peringatan global tersebut, publik diguncang oleh kasus kekerasan seksual yang memperlihatkan betapa rapuhnya ruang aman bagi perempuan dan anak.
Kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di Sinjai terus bermunculan dan tidak lagi bisa dianggap sebagai peristiwa biasa.
Perempuan yang seharusnya hidup dalam ruang yang aman dan bermartabat justru kerap menjadi korban kekerasan, baik di ruang domestik maupun di ruang publik.
Peristiwa terbaru yang mencuat bahkan mengguncang nurani masyarakat: seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban diketahui hamil 7 bulan.
Kasus ini bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan runtuhnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam kacamata Marhaenisme, perempuan merupakan bagian dari kaum marhaen yang harus dibebaskan dari segala bentuk penindasan baik penindasan ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.
Bung Karno pernah menegaskan bahwa kemerdekaan sejati tidak akan tercapai jika perempuan masih hidup dalam ketakutan dan ketidakadilan.
Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan moral individu. Fenomena ini juga berkaitan dengan persoalan struktural yang lahir dari budaya patriarki, lemahnya perlindungan hukum, serta minimnya keberpihakan sistem terhadap korban.
Ketika kasus demi kasus terus terjadi sementara ruang aman semakin sempit, maka kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sedang menghadapi situasi darurat perlindungan perempuan.
Bendahara Umum DPC GMNI Sinjai, Nurfadillah, menilai peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
“Peristiwa yang menimpa seorang anak hingga hamil akibat kekerasan seksual dari ayah kandungnya sendiri adalah tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
“Ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan dan anak di Sinjai semakin terancam. Negara dan pemerintah daerah harus hadir secara serius untuk melindungi korban dan mencegah kasus serupa terulang kembali,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Sinjai, Ferra Fajriyah, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk penindasan paling brutal terhadap perempuan yang tidak boleh dinormalisasi dalam masyarakat.
“Kasus ini bukan hanya kejahatan individu, tetapi cerminan dari sistem sosial yang masih gagal melindungi perempuan,” kata Ferra.
“Budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah harus dilawan. Sinjai tidak boleh menjadi tempat di mana perempuan hidup dalam rasa takut di rumahnya sendiri,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPC GMNI Sinjai menegaskan bahwa Kabupaten Sinjai saat ini berada dalam kondisi darurat ruang aman bagi perempuan.
Dalam momentum International Women’s Day ini, GMNI Sinjai juga menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan kepada pemerintah serta masyarakat, di antaranya:
1. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk secara serius membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang kuat, cepat, dan berpihak pada korban.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa kompromi dan tanpa diskriminasi.
3. Mendorong hadirnya ruang-ruang aman bagi perempuan di ruang publik, lingkungan pendidikan, tempat kerja, hingga ruang digital.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan budaya patriarki dan menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perempuan bukan objek kekuasaan, bukan pula tubuh yang dapat diperlakukan semena-mena. Dalam semangat Marhaenisme, perempuan adalah subjek perjuangan yang memiliki hak penuh atas martabat, keamanan, dan kebebasannya.
Momentum International Women’s Day menjadi pengingat bahwa perjuangan membebaskan perempuan adalah bagian dari perjuangan besar membebaskan rakyat dari segala bentuk penindasan.





