Geger Kasus Bakar Mobil, Legislator Sinjai Kamrianto Bebas Pekan Depan

(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi PAN, Kamrianto (32), kini tengah menjalani sisa masa tahanannya di Rutan Kelas IIB Sinjai, Jalan Wolter Monginsidi.

Kamrianto divonis bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Kepala Rutan Sinjai, Darmansyah, mengonfirmasi bahwa Kamrianto dijadwalkan menghirup udara bebas pada Jumat, 13 Maret 2026.

“Masih ditahan di Rutan. Minggu depan, tanggal 13, sudah bebas,” ujarnya kepada media, Senin (9/3/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai pada Rabu (25/2/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari penjara kepada Kamrianto dan rekannya, SF (35).

Putusan perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga:  Hasir Ahmad Kembali Nakhodai PERBASASI Sinjai Periode 2026–2030, Siap Cetak Prestasi Emas

Humas PN Sinjai, Ahmad Wiranto, menjelaskan bahwa faktor perdamaian menjadi pertimbangan hakim.

 “Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 521 ayat 1. Namun, vonis lebih ringan karena ada kesepakatan damai tanpa syarat antara pelapor dan terlapor melalui Restorative Justice (RJ),” jelas Wira.

Kasus ini bermula dari pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam (DD 227 UL) milik korban di perumahan Lappa Mas 3, Sinjai Utara, pada Oktober 2025 lalu. Sekitar pukul 03.45 WITA, saksi mendengar suara ledakan dan menemukan mobil korban sudah dilalap api.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Kamrianto serta SF sebagai pelaku.

Akibat kasus hukum ini, Kamrianto telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  Menatap Pembangunan Sekolah Rakyat di Sinjai

Pos terkait