SINJAI, MarajaNews—Sosialisasi penyuluhan hukum merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman mengenai norma serta peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan membangun budaya hukum yang patuh, taat, serta sadar akan hak dan kewajiban demi terwujudnya supremasi hukum di tengah masyarakat.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai yang bertugas di Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Restorative Justice di Tatanan Aparat Penegak Hukum (APH)”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Saotanre pada Senin,(02/03/2026).
Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum, yakni perwakilan OPS (KBO) Reskrim Polres Sinjai, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sinjai, serta Ketua Pengadilan Negeri Sinjai yang hadir langsung memberikan materi kepada masyarakat.
Nabil selaku mahasiswa KKN UIAD Desa Saotanre sekaligus penggagas kegiatan menghadirkan para narasumber sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsep restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan, keadilan, dan penyelesaian secara humanis.
Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Saotanre. Meski dilaksanakan di sela-sela ibadah puasa, warga tetap antusias mengikuti kegiatan hingga selesai dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan yang dinilai menambah wawasan hukum masyarakat.





