FKNN Resmi Terbentuk, Nelayan Kecil Kini Punya Wadah Perjuangan Bersama

Rapat Pleno Perdana FKNN di Makassar

MAKASSAR, MarajaNews — Satu lagi organisasi massa yang menghimpun nelayan, pemerhati perikanan, serta pelaku usaha perikanan khususnya pemilik kapal nelayan di bawah 30 Gross Ton (GT) resmi beraktivitas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Organisasi tersebut adalah Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) yang memperoleh pengesahan melalui SK AHU No. 0000203.AH.01.07.Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Januari 2026 oleh atas nama Menteri Hukum RI.

Menindaklanjuti terbitnya SK AHU tersebut, Dewan Presidium Pusat (DPP) FKNN yang berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar rapat pleno perdana pada 11 Februari 2026. Rapat yang berlangsung di Hotel Jl Star Makassar itu dihadiri Dewan Pendiri, Pengurus Harian, perwakilan wilayah, serta anggota FKNN dari sejumlah daerah.

FKNN sendiri diinisiasi pembentukannya pada 7 Juli 2025 di Jakarta oleh tokoh-tokoh nelayan dan pengurus ormas nelayan dari berbagai daerah, di antaranya Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Maluku, dan DKI Jakarta.

Baca Juga:  Sajikan Makanan Diduga Busuk, HMI Minta BGN Evaluasi SPPG Milik Heriwawan

Dalam rapat tersebut, forum menyepakati dan memutuskan sejumlah poin penting yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor Ist/FKNN/2/2026.

Pertama, menyepakati draft AD/ART FKNN yang disusun oleh tim yang diketuai Sekjen DPP FKNN sebagai pedoman resmi dalam menjalankan roda organisasi hingga pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang diagendakan pada 2027.

Kedua, mengamanahkan kepada Ir. H. A. Chairil Anwar, MM sebagai Ketua Umum DPP FKNN dan Muzawwir, S.Pd.I., M.Pd sebagai Sekretaris Jenderal hingga dilaksanakannya Munas FKNN.

Ketiga, memberikan kewenangan kepada Ketua Umum bersama Sekjen DPP FKNN untuk menetapkan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKNN di sejumlah provinsi, antara lain Sulawesi Selatan, NTB, Kalbar, Kepri, Babel, Sumsel, Bali, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Maluku, dan DKI Jakarta.

Baca Juga:  Sertijab Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Berlangsung Khidmat

Keempat, mengawal permohonan uji materi terhadap PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang telah didaftarkan di Mahkamah Agung RI dan dikuasakan kepada YASA Law Firm.

Kelima, menjalankan roda organisasi baik untuk kepentingan internal maupun eksternal hingga terlaksananya Munas untuk memilih Ketua Umum DPP FKNN secara definitif.

Ketua Umum DPP FKNN, Ir. H. A. Chairil Anwar, MM menegaskan bahwa FKNN hadir sebagai wadah komunikasi dan perjuangan nelayan tradisional serta pelaku usaha perikanan skala kecil agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

“FKNN dibentuk sebagai ruang konsolidasi dan advokasi nelayan nusantara, khususnya kapal di bawah 30 GT, agar kebijakan yang lahir tetap berpihak pada nelayan kecil,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga:  Kejari Sinjai Bedah Perlindungan Anak dalam Program Jaksa Menyapa

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FKNN, Muzawwir, S.Pd.I., M.Pd menambahkan bahwa pihaknya akan fokus membangun struktur organisasi hingga ke daerah serta memperkuat koordinasi lintas wilayah.

“Pasca pengesahan ini, kami langsung bergerak melakukan konsolidasi dan penataan organisasi sebagai persiapan menuju Munas 2027,” jelasnya.

Berita Acara rapat tersebut ditandatangani oleh H. A. Chairil Anwar selaku pimpinan rapat dan Muzawwir sebagai sekretaris rapat, serta diketahui oleh A. B. Mapoaewa selaku Dewan Penasehat.

Dengan pengesahan resmi dan konsolidasi awal yang telah dilakukan, FKNN menargetkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan perikanan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada nelayan tradisional di seluruh Indonesia.

Pos terkait