Desak Transparansi Penyidikan Kasus Tanjung Bunga, HMI Ungkap Indikasi Mafia Tanah dan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan, Andi Akram Al Qadri(Dok.Istimewa)

Makassar, MarajaNews—Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan, Andi Akram Al Qadri, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membuka secara transparan proses penyidikan dugaan korupsi penguasaan dan transaksi lahan reklamasi di kawasan Tanjung Bunga.

Desakan ini tidak hanya didasarkan pada perkembangan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, tetapi juga diperkuat oleh temuan laporan investigasi hukum HMI Badko Sulsel yang mengungkap adanya indikasi kuat praktik mafia tanah dalam pengelolaan lahan reklamasi di Kota Makassar.

Andi Akram menegaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya pola sistematis dalam penguasaan lahan yang patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Dari hasil investigasi kami, ditemukan indikasi bahwa lahan reklamasi yang sejatinya merupakan tanah negara diduga dialihkan dan diperjualbelikan menggunakan dokumen administratif yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam hasil investigasi awal, HMI menemukan adanya dugaan keterlibatan aktor bisnis yang memiliki koneksi dengan sejumlah perusahaan properti di kawasan pesisir Makassar.

“Berdasarkan penelusuran awal, terdapat dugaan keterlibatan aktor dengan inisial W.T. yang terafiliasi dengan beberapa entitas bisnis properti dan perhotelan. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan pihak korporasi lain serta oknum aparatur administratif di tingkat lokal,” ungkap Andi Akram.

Baca Juga:  Sempat Alami Gangguan Jaringan, Layanan Dana Pensiun di Kantor Pos Sinjai Kini Kembali Normal

Selain itu, dalam rantai transaksi juga muncul dugaan keterlibatan pihak korporasi dengan inisial P.M.I.L., serta figur individu berinisial H.N.M. yang disebut dalam rangkaian awal penguasaan lahan.

“Ini masih dugaan awal berbasis investigasi dokumen. Justru di sinilah peran Kejati untuk menguji, membongkar, dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Dalam hasil investigasi tersebut, HMI mengidentifikasi pola dugaan modus operandi yang mengarah pada praktik mafia tanah, antara lain:

• Penggunaan dokumen seperti sporadik dan surat penguasaan fisik tanah sebagai dasar transaksi

• Registrasi administratif oleh aparat kelurahan dan kecamatan untuk memberikan legitimasi semu

• Transaksi berlapis melalui perusahaan untuk menyamarkan kepemilikan

• Pemecahan bidang tanah dan jual beli berulang untuk spekulasi harga

Pola ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan tidak hanya aktor bisnis, tetapi juga kemungkinan peran aparatur administratif dalam memfasilitasi proses tersebut.

Hasil penelusuran investigasi juga mengungkap bahwa sejak tahun 2012 telah muncul berbagai dokumen penguasaan tanah di kawasan pesisir yang kemudian dijadikan dasar transaksi.

Baca Juga:  Heboh Keluhan Menu MBG di Sinjai, Begini Penjelasan Kepala Dapur SPPG Lamatti Riaja

Pada tahun 2013, terjadi transaksi lahan reklamasi seluas kurang lebih 59.491 meter persegi, yang kemudian dipecah dan dialihkan melalui berbagai skema jual beli hingga 2014.

“Pola transaksi berlapis ini sangat identik dengan praktik spekulasi lahan yang bertujuan mengerek nilai ekonomi tanah secara tidak sah,” lanjut Andi Akram.

Berdasarkan estimasi harga pasar lahan reklamasi di kawasan pesisir Makassar, nilai ekonomi lahan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Jika terbukti merupakan tanah negara yang dialihkan tanpa mekanisme sah, maka nilai tersebut merupakan potensi kerugian negara yang sangat besar.

HMI Badko Sulsel menilai bahwa temuan investigasi ini harus menjadi pintu masuk bagi Kejati Sulsel untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh, tidak berhenti pada aktor lapangan semata.

“Transparansi adalah kunci. Kejati Sulsel harus membuka perkembangan penyidikan kepada publik dan memastikan tidak ada aktor besar yang dilindungi, baik dari kalangan korporasi maupun oknum pejabat,” tegasnya.

HMI juga mendesak agar penyidikan mencakup:

• Legalitas penerbitan dokumen penguasaan tanah

• Proses penerbitan hak atas tanah (termasuk SHGB)

• Keterlibatan aparatur administratif

• Aliran transaksi dan pihak yang diuntungkan

Baca Juga:  Basarnas Bone Terjunkan Enam Personel Cari ABK KM 3 Putri 777 yang Hilang di Perairan Limpoge

HMI Badko Sulsel memberikan peringatan terbuka kepada Kejati Sulsel:

• Buka seluruh perkembangan penyidikan ke publik

• Usut semua aktor tanpa pandang bulu

• Periksa keterlibatan korporasi dan oknum pejabat

• Telusuri aliran keuntungan dari transaksi lahan

“Kalau Kejati bermain aman atau tebang pilih, maka patut diduga ada relasi kuasa yang sedang bekerja di balik kasus ini,” tegas Andi Akram.

HMI memastikan tidak akan tinggal diam jika proses hukum terkesan mandek atau diarahkan untuk melindungi pihak tertentu.

“Ini peringatan keras. Jika Kejati tidak transparan dan tidak berani membongkar aktor utama, kami akan turun dengan kekuatan massa. Ini bukan sekadar isu hukum, ini soal perampasan hak negara dan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” tambahnya.

“Jangan coba-coba lindungi mafia! Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kami pastikan perlawanan akan meledak,” tegas Andi Akram.

HMI memastikan akan mengeskalasi gerakan jika melihat indikasi permainan dalam penyidikan.

“Ini warning terakhir. Kalau Kejati tidak serius, kami akan turun dengan gelombang massa besar. Jalanan Makassar akan panas. Kami tidak akan diam melihat negara dijarah!” tutupnya.

Pos terkait