Sinjai,MarajaNews—Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan pembangunan yang menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan.
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kekayaan hutan tropis, mangrove, dan gambut memiliki posisi strategis dalam agenda mitigasi perubahan iklim global.
Di tengah komitmen nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK), peran pemerintah daerah menjadi semakin penting.
Otonomi daerah membuka ruang bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga motor penggerak ekonomi hijau berbasis potensi lokal.
Tulisan ini akan mengulas bagaimana otonomi daerah dapat menjadi fondasi strategis dalam pengembangan ekonomi karbon di Indonesia, sekaligus menyoroti peluang dan tantangan yang menyertainya.
Ekonomi Karbon sebagai Arah Baru Pembangunan
Ekonomi karbon pada dasarnya adalah pendekatan pembangunan yang memberi nilai ekonomi pada upaya pengurangan emisi. Melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis hasil, dan berbagai instrumen insentif lainnya, perlindungan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai aset produktif.
Landasan utama kebijakan ini di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yang kemudian pada Agustus 2025 lahir Perpres 110 Tahun 2025 sebagai regulasi pengganti Perpres 98 Tahun 2021, Dimana dalam perpres ini, peran dan tanggungjawab daerah semakin jelas disamping menegaskan bahwa pengurangan emisi dapat dikonversi menjadi unit karbon yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.
Dalam konteks global, komitmen ini sejalan dengan Paris Agreement, yang menuntut setiap negara memperkuat kontribusi nasionalnya dalam menahan laju pemanasan global.
Bagi daerah, kebijakan ini membuka peluang baru. Hutan yang terjaga, mangrove yang direstorasi, atau proyek energi terbarukan dapat menjadi sumber pendapatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kata lain, ekonomi karbon berpotensi menjadi jembatan antara pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Otonomi Daerah sebagai Pengungkit Transisi Hijau
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan sumber daya alam, tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Kewenangan ini sangat relevan dengan sektor-sektor penyumbang emisi seperti kehutanan, energi, dan pengelolaan limbah.
Beberapa daerah telah menunjukkan inisiatif progresif. Misalnya, Kalimantan Timur menjadi pionir dalam implementasi program pengurangan emisi berbasis hutan melalui skema pembayaran berbasis hasil.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ketika kapasitas kelembagaan dan koordinasi pusat-daerah berjalan baik, ekonomi karbon dapat memberikan manfaat nyata.
Sementara itu, Jambi mengintegrasikan agenda ekonomi hijau ke dalam perencanaan pembangunan daerah, memperkuat tata guna lahan rendah emisi dan pelibatan masyarakat lokal.
Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan karbon tidak harus bersifat top-down, melainkan dapat tumbuh dari kebutuhan dan karakteristik wilayah.
Pengalaman daerah-daerah tersebut memperlihatkan bahwa otonomi daerah dapat berfungsi sebagai laboratorium inovasi kebijakan iklim. Daerah tidak hanya menunggu arahan pusat, tetapi aktif merancang strategi yang sesuai dengan potensi ekologis dan sosialnya.
Peluang Ekonomi bagi Daerah
Implementasi ekonomi karbon menawarkan beberapa peluang strategis bagi pemerintah daerah.
1. Potensi Pendapatan Baru.
Proyek karbon berbasis hutan, mangrove, dan energi terbarukan dapat menghasilkan kredit karbon yang diperdagangkan di pasar domestik maupun internasional. Pendapatan ini dapat memperkuat fiskal daerah dan mendukung program pembangunan.
2. Penciptaan Lapangan Kerja Hijau.
Kegiatan restorasi ekosistem, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan pengembangan energi bersih membuka peluang kerja baru yang ramah lingkungan.
3. Peningkatan Daya Tarik Investasi.
Investor global semakin mencari proyek yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Daerah yang memiliki kerangka regulasi jelas dan tata kelola yang baik akan lebih mudah menarik investasi iklim.
Tantangan yang Perlu Diatasi
Meski peluangnya besar, implementasi ekonomi karbon di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan regulasi teknis di tingkat daerah. Banyak pemerintah daerah belum memiliki peraturan yang secara spesifik mengatur mekanisme proyek karbon, pembagian manfaat, dan sistem verifikasi.
Selain itu, kapasitas teknis dan kelembagaan masih perlu diperkuat. Pengelolaan ekonomi karbon menuntut kemampuan dalam pengukuran emisi, pelaporan, dan verifikasi yang tidak sederhana. Tanpa peningkatan kapasitas sumber daya manusia, potensi daerah sulit dioptimalkan.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi faktor kunci. Tanpa sinergi kebijakan, risiko tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum dapat menghambat perkembangan pasar karbon.
Menatap Masa Depan Ekonomi Karbon Indonesia
Ekonomi karbon menawarkan peluang historis bagi Indonesia untuk memimpin transisi menuju pembangunan rendah emisi. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan mengintegrasikan kebijakan nasional dengan inovasi daerah.
Pemerintah daerah perlu didorong untuk menyusun regulasi pendukung, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan mengintegrasikan agenda karbon ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Di sisi lain, pemerintah pusat perlu menyediakan kerangka koordinasi dan dukungan teknis yang memadai.
Dengan sinergi yang kuat, ekonomi karbon tidak hanya menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga strategi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Indonesia memiliki semua prasyarat untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi hijau global dan kunci keberhasilannya terletak pada pemberdayaan daerah.





