Sinjai, MarajaNews—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Cinranae, Desa Lamattiriaja, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh ibu korban, M (46), pada Senin malam (16/03/2026), dengan laporan polisi nomor: LP/B/82/III/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.
Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial H (27), warga Dusun Mangasa, diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum terhadap korban yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan keterangan awal, aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2023, mulai saat korban masih duduk di bangku SD hingga SMP.
“Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Senin pagi di kediaman korban. Selain tindakan asusila, pelapor juga membeberkan adanya unsur kekerasan fisik yang dialami korban dalam rangkaian peristiwa tersebut,” jelas Agus Santoso.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sinjai tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada kasus ini mengingat dampak psikologis yang mendalam bagi korban.
Terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Menanggapi kejadian ini, Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta para orang tua untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Agus.





