Sinjai, marajaNews—Satreskrim Polres Sinjai mengamankan terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas pada Minggu malam (14/12/2025).
Terduga pelaku berinisial AL (41), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, sebelumnya diamankan Polsek Sinjai Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dijemput oleh Unit Resmob dan dibawa ke Mapolres Sinjai sekitar pukul 19.00 Wita untuk kepentingan proses hukum.
Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Penjemputan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025,” jelas IPDA Agus Santoso.
Korban diketahui berinisial AN (28), seorang perempuan penyandang disabilitas. Dugaan peristiwa tersebut mencuat setelah keluarga korban memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa korban diduga mengalami perbuatan asusila di rumahnya saat dalam keadaan sepi.
Plt. Kasi Humas menambahkan, karena tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, dengan kejadian terakhir pada November 2025 di rumah korban,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Sinjai berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya bagi kelompok rentan,” tegas Plt. Kasi Humas.





