Bejat! Petani di Sinjai Rudapaksa Penyandang Disabilitas Hingga Lima Kali

Dok. Petani di Sinjai Selatan Terduga RudaPaksa Penyandang Disabilitas di amankan Resmob Polres Sinjai

Sinjai, marajaNews—Satreskrim Polres Sinjai mengamankan terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas pada Minggu malam (14/12/2025).

 

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku berinisial AL (41), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, sebelumnya diamankan Polsek Sinjai Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dijemput oleh Unit Resmob dan dibawa ke Mapolres Sinjai sekitar pukul 19.00 Wita untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga:  Aliansi Pemerhati Hukum dan Rakyat Sinjai Selatan Gelar Unjuk Rasa Di Mapolres Sinjai

 

Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

“Penjemputan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025,” jelas IPDA Agus Santoso.

 

Korban diketahui berinisial AN (28), seorang perempuan penyandang disabilitas. Dugaan peristiwa tersebut mencuat setelah keluarga korban memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa korban diduga mengalami perbuatan asusila di rumahnya saat dalam keadaan sepi.

 

Plt. Kasi Humas menambahkan, karena tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.

Baca Juga:  Gandeng Solopos, MZK Institute Gelar UKW di Kaltim

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, dengan kejadian terakhir pada November 2025 di rumah korban,” ungkapnya.

 

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Polres Sinjai berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya bagi kelompok rentan,” tegas Plt. Kasi Humas.

Pos terkait