Ayah Tiri di Sinjai Jadi Tersangka Usai Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Ilustrasi bapak tiri cabuli anak hingga hamil

SINJAI, MarajaNews—Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial AM (24) tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 15 tahun hingga hamil.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Sinjai Utara, yang merupakan ibu kota Kabupaten Sinjai.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Andi Muhammad Alyas, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Benar, kami sedang menangani kasus tersebut,” ujar Ipda Andi Muhammad Alyas saat dikonfirmasi MarajaNews.

Baca Juga:  UIAD Sinjai Raih Penghargaan Muhammadiyah Award Sulsel 2025 Kategori Unggul Caturdarma PTM

Kasus ini terungkap setelah ibu korban AN (36), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai pada 15 Januari 2026.

Awalnya, AN merasa curiga melihat kondisi anaknya yang sering terbaring sakit di rumah. Ia kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan dokter mengejutkan sang ibu korban dinyatakan telah hamil dua bulan.

“Korban awalnya mengeluh sakit, namun setelah diperiksa di Puskesmas, ternyata hasilnya positif hamil,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA Polres Sinjai, diketahui bahwa pelaku di balik kehamilan korban adalah AM, ayah tirinya sendiri.

Tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat mengamankan AM tanpa perlawanan untuk dibawa ke Mapolres Sinjai.

Baca Juga:  Mengukir Prestasi Nasional: Ferdi Wirawan dan Natasya Dwi Putri, Prodi Agroteknologi UMSi, Berhasil Meraih Puncak di Ajang Lomba Esai

“Setelah menjalani pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya,” katanya.

Pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya secara berulang sejak awal tahun 2024 hingga terakhir pada 5 Desember 2025.

Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat 4 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, aktivis perempuan dan anak, Mirfayani Mirzal, mengecam keras tindakan pelaku. Menurutnya, anak adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari keluarga.

“Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum harus memastikan keadilan bagi korban, melindungi hak-hak mereka, dan mencegah terjadinya impunitas,” tegas Mirfayani.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk AKBP Jamal F Rakhman Banjiri Kota Sinjai

Ia juga menekankan pentingnya hukuman maksimal untuk memberikan efek jera. “Hukuman yang dijatuhkan harus bersifat represif sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Pos terkait