Sinjai, MarajaNews—Menanggapi keluhan warga Dusun Tangkulu, Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah terkait kondisi jalan yang rusak parah selama puluhan tahun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai akhirnya angkat bicara.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, Haris Achmad, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memprioritaskan perbaikan ruas jalan tersebut. Namun, kendala regulasi dari pemerintah pusat menjadi penghambat utama eksekusi di lapangan.
“Ruas ini sebenarnya sudah kami anggarkan pada tahun 2025 kemarin melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur sebesar 21 miliar rupiah,” ujar Haris Achmad saat dikonfirmasi oleh Maraja News.
Haris mengungkapkan bahwa batalnya perbaikan tersebut disebabkan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat melalui Inpres No. 1 Tahun 2025. Kebijakan ini menarik seluruh anggaran infrastruktur daerah kembali ke pusat.
“Karena adanya Inpres tersebut, semua anggaran infrastruktur dihapus dan ditarik ke pusat. Total ada sekitar 55 miliar rupiah dana infrastruktur kita yang ditarik ke pusat saat itu,” tambahnya.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat kondisi infrastruktur yang minim di daerah.
Dinas PUPR terus berupaya melakukan koordinasi dan pengusulan ulang agar proyek-proyek vital, termasuk akses di Dusun Tangkulu, bisa mendapatkan kucuran dana dari pusat.
“Kami telah berupaya mengusulkan kembali ke pusat, mengingat anggaran infrastruktur di daerah sangat terbatas,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Tangkulu mengeluhkan kondisi jalan yang tidak pernah tersentuh aspal sejak Indonesia merdeka.
Mala (22), salah seorang warga, menyebut jalan berbatu tersebut kerap menyebabkan kecelakaan tunggal dan menghambat mobilitas ekonomi.
Warga berharap, jika pengaspalan belum memungkinkan, setidaknya dilakukan pembangunan rabat beton sebagai solusi jangka pendek demi keselamatan pengendara.





