SINJAI, MarajaNews—Tim Resmob Polres Sinjai berhasil menggagalkan aksi pencurian komponen mobil (katalis) yang meresahkan.
Tiga pemuda asal Kota Makassar diringkus polisi setelah kedapatan mencoba membongkar knalpot mobil di Wisma Sanjaya, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Minggu (01/03/2026) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa, ini bermula dari kecurigaan karyawan wisma yang melihat aktivitas mencurigakan para pelaku pada pukul 02.30 WITA.
Adapun identitas pelaku yaitu Ahmad Fadel Alfareza (23), wiraswasta, alamat Kec. Manggala, Makassar selaku Eksekutor dan Suyuti alias Uti (27), wiraswasta, alamat Sudiang, Makassar Serta Hisyam (22), swasta, alamat Kec. Manggala, Makassar.
AIPDA Andi Mapparumpa mengungkapkan bahwa Ketiga pelaku berangkat dari Makassar menuju Sinjai khusus untuk memburu katalis mobil.
Saat beraksi di parkiran Wisma Sanjaya, pelaku sempat membuka empat baut knalpot. Namun, aksi tersebut terhenti karena dipergoki oleh penjaga wisma.
“Setelah menerima laporan warga dan mengecek rekaman CCTV, tim langsung bergerak. Kami mengamankan Suyuti dan Hisyam di lokasi (Wisma Sanjaya), sementara Ahmad Fadel yang sempat melarikan diri menggunakan mobil Innova Reborn berhasil kami cegat di Kelurahan Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah,” ujar AIPDA Andi Mapparumpa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aksi kriminal mereka, diantaranya.
Satu unit mobil Innova Reborn warna abu-abu (DD 1763 QD), Satu box peralatan kunci shock berbagai ukuran, Senjata tajam berupa badik dan parang, dan Tiga unit handphone dan sepasang plat nomor kendaraan.
Andi Mapparumpa juga Menjelaskan Bahwa sindikat ini berencana menjual hasil curian mereka melalui marketplace Facebook dengan harga kisaran Rp3.000.000. Mirisnya, para pelaku ternyata merupakan pemain lama dalam dunia kriminal.
Ahmad Fadel tercatat pernah terlibat kasus penggelapan mobil di Makassar, sementara Suyuti merupakan residivis kasus narkoba.
Selain itu, mereka mengakui telah melakukan pencurian serupa di Malino (Kab. Gowa) pada Februari 2026 dan di Kota Pare-pare pada Desember 2025.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 65 / III / 2026 / SPKT / POLRES SINJAI.





