Press "Enter" to skip to content

Hakim PN Nunukan Vonis Sattar Bin Tambrin 5 Tahun 6 Bulan Penjara.

NUNUKAN, marajanews.com – Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan Vonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 2 Miliyar kepada Sattar Bin Tambrin atas keterlibatannya dalam kasus Narkotika di Sebatik Nunukan.

“Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota  Rabu (13/10).

Dedi Kamsidi bersama Kliennya
Dedi Kamsidi bersama Sattar Bin Tambrin di Pengadilan Negeri Nunukan.

Terhadap Hukuman tersebut Kuasa Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH menilai kliennya tidak sepantasnya divonis 5 Tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan.

Dedi Kamsidi pun akhirnya diberikan waktu tujuh hari, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terhadap kliennya.

“Saya terus terang, kecewa, akan mendiskusikan ini dengan terdakwa Sattar Bin Tambrin dan keluarganya, apakah akan melakukan upaya hukum selanjutya. Kita diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap,” kata Kuasa Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Nunukan.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Karena itu, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Sattar Bin Tambrin  terdakwa kasus narkotika dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah)  Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Dedi Kamsidi, kliennya seharusnya divonis bebas atau lepas, bukan dijatuhi hukuman pidana. Apalagi vonis yang dijatuhkan sangat berat. #Fik.

Print Friendly, PDF & Email

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

breaking News :