Press "Enter" to skip to content

139 WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia

BP2MI Fasilitasi Deportan hingga ke Kampung Halaman

NUNUKAN – Warga negara Indonesia berstatus tenaga kerja ini dideportasi oleh pemerintah diraja Malaysia, mereka berjumlah 138 orang tiba dipelabuhan tunon taka Nunukan menggunakan kapal laut KM .Mid Easy Express, Rabu (11/03) di Kabupaten Nunukan.

Selain, usia dewasa, anak usia remaja dan usia dini pun ikut terjaring deportasi oleh Petugas Imigrasi Malaysia, umumnya mereka berasal dari Kota Kinabalu dan Sabah, Malaysia, yang menurut Konsulat RI tidak memiliki dokumen sah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negeri Jiran.

BP2MI dan TNI Nunukan memberikan pengarahan kepada Deportan sebelum memasuki area gedung di Pelabuhan Tunon Taka.

Plh. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Arbain mengatakan, satgas BP2MI langsung melakukan pendataan, saat kedatangan deportan itu, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas imigrasi, kepolisian pelabuhan, dan satgas Kesehatan pelabuhan tunon taka Kabupaten Nunukan.

“ Satuan tugas kami melakukan pendataan dan interview dari mana dan hendak kemana, sebab mereka dipulangkan dan selanjutnya mereka kami tampung di rusunawa untuk pembinaan dan  pembekalan kemudian dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.” Kata Arbain

Departan sebanyak 139 orang di tampung di Rusunawa Nunukan.

Pekerja Migran tersebut, lanjutnya, tidak memilki dokumen resmi, overstay atau izin tinggal dan kasus kriminal. Berdasarkan pendataan BP2MI sebanyak 66 orang bekerja tanpa legalitas, terlibat kasus narkoba 36 orang dan 6 orang terjaring kasus kriminal.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Deportasi, menutupi wajahnya saat berbaris di dermaga pelabuhan tunontaka.

Lembaga Non Departemen ini, antisipatif menangani Tenaga Kerja yang bermasalah, beberapa tahun terakhir ini, Kabupaten Nunukan menjadi labuan awal deportan kembali ke kampung halamannya, karena jarak lebih dekat dengan Malaysia sehingga sangat mudah menangani apabila ada yang diduga illegal, dan kasus kriminal lainnya.

Untuk itu BP2MI terus memperketat pengawasan terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTMI) jika diketahui hendak menyebrang ke luar negeri melalui sejumlah dermaga pelabuhan yang dianggap potensi memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di Nunukan.

“ Apabila kami temukan berdokumen lengkap, kami bebaskan, dan jika mereka tidak memilki dokumen maka kami tahan dan kemudian dilakukan pembinaan serta mendampingi mengurus kelengkapan persyaratan ketenagakerjaan.” tambahnya.

Demikian Pula dengan deportan, kata Arbain, apabila mereka hendak kembali bekerja, pembinaan, pembekalan dan pengurusan dokumen Pekerja Migran tersebut menjadi tugas BP2MI, namun apabila mereka meminta dipulangkan, maka BP2MI fasilitasi ke daerah asal masing-masing di Indonesia.#Fik

Print Friendly, PDF & Email

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

breaking News :